KLIK PENDIDIKAN - Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukanlah 1 sampai dengan 5 tahun.
Hal itu sudah ditegaskan oleh Presiden Jokowi lewat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang terbaru.
Dimana, Jokowi telah menetapkan masa kerja PPPK bisa sampai berikut ini.
Baca Juga: Tito Karnavian Teken Kewajiban PPPK Gunakan Pakaian Dinas Jenis Ini Pada Senin hingga Jumat
Tepat pada 31 Oktober 2023, Jokowi telah menetapkan UU ASN terbaru atau UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Di dalam UU ASN terbaru itu memuat beberapa hal yang berkaitan dengan PNS dan PPPK.
Salah satunya yang akan dibahas pada kesempatan ini yaitu masa kerja PPPK.
Baca Juga: CATAT! Mendagri Tegaskan PPPK Mulai Senin sd Jumat Gunakan Pakaian Dinas Jenis Ini
Pada dasarnya, masa kerja PPPK sudah ditetapkan oleh Jokowi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut, Jokowi sepakati bahwa masa kerja PPPK paling singkat hanya 1 tahun.
Kendati begitu, pemerintah diperbolehkan untuk memperpanjang masa kerja PPPK.
Baca Juga: TOK! Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen PNS 2024, Bukan 60 Tahun
Apabila PPPK tersebut masih dibutuhkan dan memiliki penilaian kinerja yang baik.
Sementara itu, dalam hal perpanjangan masa kerja PPPK dapat dilakukan terus-menerus hingga mencapai batas usia pensiun.