KLIK PENDIDIKAN - Berita gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengumumkan pencairan tunjangan tambahan di luar gaji pokok untuk para PNS.
Apa yang membuat kabar ini semakin membanggakan adalah fakta bahwa golongan tertentu akan menerima tunjangan terbesar.
Kebijakan ini, yang telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Berikut adalah rincian tunjangan tambahan yang telah disahkan:
1. Tunjangan Uang Lembur
Baca Juga: SELAMAT GAJI KE 13 PNS CAIR! INILAH 10 DAFTAR DAERAHNYA dengan NOMINAL JUTAAN RUPIAH
PNS dari golongan I, II, III, dan IV akan menerima tunjangan uang lembur, dengan golongan tertentu menerima jumlah terbesar:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
2. Tunjangan Uang Makan Lembur