Selain itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur, dengan nilai yang disesuaikan dengan golongan mereka:
Golongan I: Rp35.000 per hari
Golongan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Baca Juga: BKN secara Resmi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun
Penting untuk dicatat bahwa golongan IV akan menerima tunjangan terbesar, yang akan memberikan dorongan tambahan bagi kesejahteraan mereka.
Keputusan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para PNS, serta pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melayani negara.***