Intip Syarat Penerima Tunjangan Uang Makan PNS Diberikan oleh Sri Mulyani di Setiap Bulannya, Nominalnya Capai Rp…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juni 2024 | 19:25 WIB
Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan PNS semua golongan di setiap bulannya, nominal sesuai PMK nomor 49 tahun 2023 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan PNS semua golongan di setiap bulannya, nominal sesuai PMK nomor 49 tahun 2023 (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan bagi PNS semua golongan di setiap bulannya.

Tunjangan uang makan PNS semua golongan diberikan oleh Sri Mulyani bertepatan dengan pencairan gaji bulanan PNS.

Jika PNS semua golongan ingin mendapatkan tunjangan uang makan yang diberikan oleh Sri Mulyani, PNS semua golongan harus mengikiti syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Formasi CASN 2024 Melonjak! Ribuan Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka di Beberapa Kementerian Ini, Ada yang Lebih 100 Ribu

Tunjangan uang makan bagi PNS semua golongan ini tercantum dalam PMK nomor 49 tahun 2023 yang sudah disahkan Sri Mulyani.

Besaran tunjangan uang makan PNS ini berbeda-beda sesuai golongan PNS, semakin besar golongan PNSnya maka semakin banyak tunjangan uang makan yang diberikannya.

Diharapkan adanya tunjangan uang makan bagi PNS semua golongan ini dapat meringankan perekonomian dan menjadi uang tambahan di setiap bulannya.

Baca Juga: Jokowi Lewat UU ASN Terbaru: Masa Kerja PPPK Bukan 1 Sampai dengan 5 Tahun, Melainkan Sampai...

Dana anggaran tunjangan uang makan PNS semua golongan ini berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuanya daerahnya.

Inilah syarat bagi PNS semua golongan yang ingin mendapatkan tunjangan uang makan ini dari Sri Mulyani :

- PNS semua golongan yang masuk atau hadir kerja di hari kerja

Baca Juga: Penasaran? Selain Gaji Pokok, Tunjangan Apa Saja yang Didapatkan oleh Guru ASN, Cek di Sini Sekarang

- PNS semua golongan yang tidak sedang melaksanakan perjalanan dinas

- PNS semua golongan yang tidak sedang melaksanakan cuti kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X