Intip Syarat Penerima Tunjangan Uang Makan PNS Diberikan oleh Sri Mulyani di Setiap Bulannya, Nominalnya Capai Rp…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juni 2024 | 19:25 WIB
Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan PNS semua golongan di setiap bulannya, nominal sesuai PMK nomor 49 tahun 2023 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan PNS semua golongan di setiap bulannya, nominal sesuai PMK nomor 49 tahun 2023 (Instagram @smindrawati)

- PNS semua golongan yang tidak sedang melaksanakan tugas belajar

- PNS yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang pegawai yang bersangkutan mengisi daftar hadir pada hari berkenaan.

Baca Juga: TPG Triwulan 2 Batal Cair Bulan Juli! Nadiem Makarim Putuskan Guru Tak Bakal Dapat Tunjangan Profesi Jika...

Sri Mulyani menjelaskan bahwa nominal tunjangan uang makan PNS ini berbeda-berbeda tergantung golongannya.

Inilah besaran nominal tunjangan uang makan bagi para PNS semua golongan yang ditetapakan Sri Mulyani sesuai PMK nomor 49 tahun 2023:

Golongan I akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.

Baca Juga: DAFTAR ALUMNI SMA TARUNA NUSANTARA YANG KULIAH DI TOP UNIVERSITAS DUNIA, ADA AGUS HARIMURTI YUDHOYONO

Golongan II akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.

Golongan III akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 37.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp814.000.

Golongan VI akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 41.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp902,000.

Baca Juga: Selamat Tinggal Administrasi Ribet! Guru dan Kepala Sekolah Makin Bahagia, Kembali Fokus ke Tugas Utama

Itulah informasi dari Sri Mulyani tentang tunjangan uang makan bagi PNS semua golongan yang dicairkan setiap bulannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X