- PNS semua golongan yang tidak sedang melaksanakan tugas belajar
- PNS yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang pegawai yang bersangkutan mengisi daftar hadir pada hari berkenaan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa nominal tunjangan uang makan PNS ini berbeda-berbeda tergantung golongannya.
Inilah besaran nominal tunjangan uang makan bagi para PNS semua golongan yang ditetapakan Sri Mulyani sesuai PMK nomor 49 tahun 2023:
Golongan I akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.
Golongan II akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.
Golongan III akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 37.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp814.000.
Golongan VI akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 41.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp902,000.
Itulah informasi dari Sri Mulyani tentang tunjangan uang makan bagi PNS semua golongan yang dicairkan setiap bulannya.***