Miris Banget! Honorer Kategori Berikut Fix Tak Dapat NIP PPPK 2024, Begini Kata Menpan RB

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juni 2024 | 18:53 WIB
3 kategori honorer berikut bernasib buruk pada pengangkatan PPPK 2024 sesuai keputusan Menpan RB. (menpan.go.id diedit menggunakan InShot)
3 kategori honorer berikut bernasib buruk pada pengangkatan PPPK 2024 sesuai keputusan Menpan RB. (menpan.go.id diedit menggunakan InShot)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar kurang menyenangkan datang kepada 3 kategori honorer berikut.

Kabar ini disampaikan oleh Menpan RB Azwar Anas, juga Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Pada saat rapat dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, BKN dan Menpan RB membahas soal tenaga honorer.

Baca Juga: TPG Triwulan 2 Batal Cair Bulan Juli! Nadiem Makarim Putuskan Guru Tak Bakal Dapat Tunjangan Profesi Jika...

Pembahasan tenaga honorer ini merupakan yang paling utama pada saat dilakukan rapat kerja tersebut.

Dalam rapat ini, pemerintah mencari solusi yang tepat untuk honorer yang akan diangkat PPPK 2024.

Juga terkait pemberian sanksi yang tepat bagi orang-orang yang telah curang pada seleksi PPPK tahun lalu.

Baca Juga: Selamat Tinggal Administrasi Ribet! Guru dan Kepala Sekolah Makin Bahagia, Kembali Fokus ke Tugas Utama

Selain itu, turut dibahas juga beberapa kategori honorer yang tidak bisa diangkat PPPK tahun ini dan tak dapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Mereka dinyatakan tak diangkat PPPK karena data mereka tidak valid dari pemerintah daerah.

Bahkan secara terang-terangan BKN dan Menpan RB mengatakan data mereka ini merupakan data sampah.

Baca Juga: Guru Non ASN Dapat UANG TAMBAHAN Mulai Sebesar Rp4,5 Juta dari Kemdikbud Cair pada Juli 2024

"Data sampah yang asal dimasukkan oleh Kepala Daerah," ujar Anas, dikutip Klik Pendidikan dari YouTube TVR Parlemen pada Jumat, 7 Juni 2024.

Ketiga kategori honorer tersebut yakni Cleaning Service, Tenaga Kemanan, serta tenaga honorer sopir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: Youtube TVR Parlemen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X