Sudah Ditetapkan Jokowi, PPPK akan Diberikan Perpanjangan Masa Kerja Sekaligus Deretan Hak Ini

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 31 Mei 2024 | 06:16 WIB
Presiden Jokowi resmikan memberikan perpanjangan masa kerja untuk PPPK sekaligus hak berikut. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab )
Presiden Jokowi resmikan memberikan perpanjangan masa kerja untuk PPPK sekaligus hak berikut. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab )

- pejabat pengawas;

Baca Juga: Resmi Dirombak! Masa Kerja PPPK Sudah Tidak Lagi Menggunakan Sistem Kontrak

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: Simak Timeline CPNS 2024 Terbaru yang Dibuka Kembali Pada Bulan Juni: Pengumuman hingga Seleksi Administrasi

Dengan resmi diperpanjangnya masa kerja, PPPK juga akan segera menerima sejumlah hak ini.

Adapun hak akan diberikan untuk para PPPK adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:

a. finansial; dan/atau.

b. non finansial 

3. Tunjangan dan fasilitas dapat berupa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X