KLIK PENDIDIKAN – Informasi terbaru bahwa masa kerja PPPK akan diberhentikan sementara oleh Negara apabila masuk 4 kategori ini.
Para PPPK diwajibkan jangan sampai termasuk dalam 4 kategori ini agar masa kerja PPPK aman tidak diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Perlu diketahui bahwa semua golongan PPPK dari I sampai XVII bisa terkena hukuman diberhentikan sementara masa kerjanya oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Gaji Ketiga Belas Cair Bulan Juni, PPPK Terima Uang Jutaan Rupiah, Berikut Komponennya,,
Hal ini menjadi catatan penting bagi semua golongan PPPK agar bisa bertanggung jawab dan disiplin ketika melakukan bekerjaan.
Masa kerja PPPK bisa diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi ini tercantum dalam UU ASN No 20 tahun 2023.
Didalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini mengatur masa kerja akan diberhenkan sementara apabila termasuk dalam 4 kategori ini untuk PPPK.
Diharapkan adanya 4 kategori ini para PPPK patuh terhadap UU ASN No 20 tahun 2023 yang mengatur tentang semua aturan bagi PPPK.
Di bawah ini merupakan PPPK diberhentikan sementara di dalam UU ASN No 20 tahun 2023, Apabila:
1. Diangkat menjadi pejabat negara
2. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara