Pensiun Dini! Masa Kerja PPPK Akan Diberhentikan Sementara Oleh Presiden Jokowi, Apabila Termasuk 4 Kategori Ini…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 30 Mei 2024 | 19:48 WIB
Presiden Jokowi akan berhentikan sementara PPPK apa bila masuk ke kategori yang tercantum dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 (Setkab.go.id)
Presiden Jokowi akan berhentikan sementara PPPK apa bila masuk ke kategori yang tercantum dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Informasi terbaru bahwa masa kerja PPPK akan diberhentikan sementara oleh Negara apabila masuk 4 kategori ini.

Para PPPK diwajibkan jangan sampai termasuk dalam 4 kategori ini agar masa kerja PPPK aman tidak diberhentikan oleh Presiden Jokowi.

Perlu diketahui bahwa semua golongan PPPK dari I sampai XVII bisa terkena hukuman diberhentikan sementara masa kerjanya oleh Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Gaji Ketiga Belas Cair Bulan Juni, PPPK Terima Uang Jutaan Rupiah, Berikut Komponennya,,

Hal ini menjadi catatan penting bagi semua golongan PPPK agar bisa bertanggung jawab dan disiplin ketika melakukan bekerjaan.

Masa kerja PPPK bisa diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi ini tercantum dalam UU ASN No 20 tahun 2023.

Didalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini mengatur masa kerja akan diberhenkan sementara apabila termasuk dalam 4 kategori ini untuk PPPK.

Baca Juga: Formasi Terbesar Dibuka! Kemenag Resmi Serahkan Formasi CASN 2024 untuk Seluruh Satuan Kerja, Talenta Digital Jadi Prioritas Utama...

Diharapkan adanya 4 kategori ini para PPPK patuh terhadap UU ASN No 20 tahun 2023 yang mengatur tentang semua aturan bagi PPPK.

Di bawah ini merupakan PPPK diberhentikan sementara di dalam UU ASN No 20 tahun 2023, Apabila:

1. Diangkat menjadi pejabat negara

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru Non ASN Tanpa Serdik Terima Bantuan Tambahan Sebesar Rp1,2 hingga Rp1,8 Juta oleh Kemendikbud, Simak Ketentuannya!

2. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X