KLIK PENDIDIKAN- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan cairkan insentif guru Non ASN tahun 2024.
Berdeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2024 pencairan insentif bagi guru Non ASN diberikan per semester.
Sebelumnya insentif bagi guru Non ASN diberikan secara sekaligus satu tahun sekali.
Baca Juga: Hanya Honorer Terdaftar Di Database BKN yang akan Terangkat PPPK, Cek Nama Kalian di Sini
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Lestariningsih sebagai penanggung jawab program tunjangan guru jenjang PAUD dan Dikdas.
"Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun," kata Sri pada kegiatan koordinasi pelaksanaan program pemberian aneka tunjangan guru non ASN dengan pemerintah daerah di Jakarta, pada 14 Mei 2024.
Tidak semua guru Non ASN akan mendapatkan insentif dari Kemendikbud.
Baca Juga: 66.848 Kuota Formasi CPNS 2024 Tersebar di 11 Kementerian, Cek Segera Lembaga yang Sudah Rilis!
Namun ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh guru Non ASN.
Ketentuan dan syarat yang dimaksud ialah:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik dan memiliki masa kerja 17 tahun untuk guru formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Diskus.
Baca Juga: Usia Maksimal dan Minimal Pelamar CASN 2024! Pastikan Memenuhi Syarat dan Dokumen Berikut Ini
2. Memiliki masa kerja 13 tahun bagi guru non formal pada jenjang pendidikan KB/TPA.
Adapun besaran nominal yang akan diterima oleh guru Non ASN ialah