Pensiun Dini! Masa Kerja PPPK Akan Diberhentikan Sementara Oleh Presiden Jokowi, Apabila Termasuk 4 Kategori Ini…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 30 Mei 2024 | 19:48 WIB
Presiden Jokowi akan berhentikan sementara PPPK apa bila masuk ke kategori yang tercantum dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 (Setkab.go.id)
Presiden Jokowi akan berhentikan sementara PPPK apa bila masuk ke kategori yang tercantum dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 (Setkab.go.id)

4. Pegawai PPPK yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa

Baca Juga: Ketetapan Nadiem Makarim: Usia Anak Masuk SD Bukan Lagi 6 Tahun, Tapi..

Itulah 4 kategori yang dapat menyebabkan diberhentikannya sementara masa kerja PPPK oleh Negara.

Apabila PPPK melakukan tidakan di atas maka pengaktifan kembali PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang tercantum dalam UU ASN No 20 tahun 2023.

Jika sudah kamu sudah masuk ke dalam 4 kategori ini maka sudah dipastikan PPPK bisa dipensiunkan dini oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Urutan Pertama Masuk Ranking 100 Besar! Berikut 10 Sekolah di Kabupaten Klaten yang Berhasil Raih Peringkat Tertinggi di Indonesia

Itulah informasi diberhentikannya sementara masa kerja PPPK oleh Negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X