Resmi Dirombak! Masa Kerja PPPK Sudah Tidak Lagi Menggunakan Sistem Kontrak

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 31 Mei 2024 | 06:08 WIB
Presiden Jokowi resmi merombak masa kerja PPPK tanpa lagi dengan sistem kontrak. (Instagram/Jokowi diedit dengan Pixellab.)
Presiden Jokowi resmi merombak masa kerja PPPK tanpa lagi dengan sistem kontrak. (Instagram/Jokowi diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera mendapatkan kabar gembira soal masa kerja.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi rupanya telah mengesahkan masa kerja baru untuk PPPK.

Pada masa kerja yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi, PPPK sudah bisa bekerja sampai usia pensiun.

Baca Juga: PANDUAN! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Formasi Kementerian Sosial dan Cara Mendaftar di SSCASN, Catat Rincian Formasi dan Kiat Antisipasi …

Hal tersebut disebabkan, karena masa kerja PPPK yang terbaru sudah tidak lagi terikat dengan sistem kontrak.

Sehingga, masa kerja PPPK otomatis diperpanjang tanpa harus melakukan pengajuan.

Perombakan masa kerja PPPK tersebut sudah disahkan oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023.

Baca Juga: Simak Timeline CPNS 2024 Terbaru yang Dibuka Kembali Pada Bulan Juni: Pengumuman hingga Seleksi Administrasi

Adapun masa kerja PPPK yang terbaru adalah sebagai berikut:

Masa Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X