KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera mendapatkan kabar gembira soal masa kerja.
Baru-baru ini, Presiden Jokowi rupanya telah mengesahkan masa kerja baru untuk PPPK.
Pada masa kerja yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi, PPPK sudah bisa bekerja sampai usia pensiun.
Hal tersebut disebabkan, karena masa kerja PPPK yang terbaru sudah tidak lagi terikat dengan sistem kontrak.
Sehingga, masa kerja PPPK otomatis diperpanjang tanpa harus melakukan pengajuan.
Perombakan masa kerja PPPK tersebut sudah disahkan oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023.
Adapun masa kerja PPPK yang terbaru adalah sebagai berikut:
Masa Kerja PPPK
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
- pejabat pimpinan tinggi utama,
- pejabat pimpinan tinggi madya, dan