Resmi Dirombak! Masa Kerja PPPK Sudah Tidak Lagi Menggunakan Sistem Kontrak

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 31 Mei 2024 | 06:08 WIB
Presiden Jokowi resmi merombak masa kerja PPPK tanpa lagi dengan sistem kontrak. (Instagram/Jokowi diedit dengan Pixellab.)
Presiden Jokowi resmi merombak masa kerja PPPK tanpa lagi dengan sistem kontrak. (Instagram/Jokowi diedit dengan Pixellab.)

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

Baca Juga: Kategori Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Terutama di Pemkot Bengkulu

2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk: 

- pejabat administrator dan 

- pejabat pengawas;

Baca Juga: Sri Mulyani Putuskan PNS dan PPPK Golongan Ini Tidak Akan Diberikan Gaji Ke-13

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: Hore! Dibuka Lagi Lowongan Kerja di BNI Multifinance untuk Posisi Field Collection, Lulusan SMA Dipersilakan Melamar!

Demikian aturan masa kerja PPPK yang sudah resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X