- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
Baca Juga: Kategori Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Terutama di Pemkot Bengkulu
2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:
- pejabat administrator dan
- pejabat pengawas;
Baca Juga: Sri Mulyani Putuskan PNS dan PPPK Golongan Ini Tidak Akan Diberikan Gaji Ke-13
B. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Demikian aturan masa kerja PPPK yang sudah resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.***