MAAF YA! Masa Kerja PPPK Tidak Dirombak Jokowi, Sistem Kontrak Harus Dipahami Honorer Angkatan 2024

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Senin, 13 Mei 2024 | 11:05 WIB
Sistem Kontrak dan Masa Kerja PPPK tidak dirombak Presiden Jokowi, tenaga Honorer yang diangkat tahun 2024 harap pahami aturan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 (presidenri.go.id/Edited by Canva/rnr)
Sistem Kontrak dan Masa Kerja PPPK tidak dirombak Presiden Jokowi, tenaga Honorer yang diangkat tahun 2024 harap pahami aturan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 (presidenri.go.id/Edited by Canva/rnr)

KLIK PENDIDIKAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) memang terdiri dari PNS dan PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dari namanya saja sudah dapat dipastikan berlaku sistem kontrak pada statusnya.

Bahkan Presiden Jokowi sendiri yang telah menetapkan tentang sistem ini untuk seluruh PPPK di Indonesia.

Baca Juga: STOP Salah Paham! Masa Kerja PPPK 2024 Maksimal 5 Tahun, Tidak Langsung Sesuai BUP

Inilah yang harus dipahami oleh seluruh tenaga Honorer yang sudah maupun akan mendapat jatah pengangkatan di tahun 2024 ini.

Jangan sampai masih salah pemahaman, menganggap masa kerja PPPK telah dirombak Jokowi dan berubah seperti PNS.

Tidak benar, sistem kontrak masih berlaku hingga tahun ini sehingga masa kerja yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja belum berubah.

Tertuang dengan jelas dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa perjanjian masa kerja PPPK berlangsung minimal 1 tahun.

Hanya dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun untuk jabatan tertentu, yakni JPT Utama dan JPT Madya.

Sementara itu, dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Batas Usia Pensiun (BUP) ASN juga menegaskan.

BUP dimaksud adalah untuk membatasi masa kerja sebuah jabatan, bukan membatasi masa kerja pegawai.

Baca Juga: Catat! Hanya Satu Kali Pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2024, Meski Buka 3 Kali

Kemudian semakin diperjelas dalam Pasal 52 Ayat (3) huruf c bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan jika masa perjanjian kerja telah berakhir.

"Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja," bunyi pasal dan ayat tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X