KLIK PENDIDIKAN - Tegas, kata itu sangat pantas disematkan pada Sekda Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto yang menyebut PPPK 2024 bisa dipecat sewaktu-waktu.
Hal ini disampaikannya saat melantik dan menyerahkan 224 SK PPPK 2024 di Kabupaten Mukomuko pada Rabu, 8 Mei 2024.
Ia menegaskan bahwa SK yang diterima memiliki masa kerja selama 5 tahun, tapi tidak menutup kemungkinan hanya berjalan setahun saja.
Baca Juga: MOHON MAAF! Masa Kerja PPPK 2024 Tetap Maksimal 5 Tahun, Presiden Jokowi Belum Hapus Sistem Kontrak
"Walaupun SK selama lima tahun, tetapi tidak tertutup kemungkinan hanya berjalan setahun," kata Abdiyanto dikutip klikpendidikan.id dari Antaranews pada Kamis, 9 Mei 2024.
Abdi menjelaskan hal tersebut bisa terjadi jika hasil penilaian kinerja tidak sesuai dengan keinginan Pemerintah Daerah (Pemda).
Nah, ini sekaligus menjadi bukti dan fakta bahwa banyak kabar yang menyebut masa kontrak kerja PPPK lebih dari 5 tahun adalah salah dan hoax.
Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terutama yang baru saja dilantik dan menerima SK harus memahami hal ini.
Jangan termakan informasi yang tidak bertanggungjawab dan menyebut kontrak dan masa kerja PPPK 2024 tidak lagi 5 tahun.
Bahkan beredar kabar jika sistem kontrak PPPK telah dihapus Presiden Jokowi, hal itu jelas tidak benar dan menyesatkan.
Akan jauh lebih baik merujuk pada UU ASN No 20 Tahun 2023 terutama Pasal 52 Ayat (3).
Baca Juga: Amanat UU ASN! Masa Kerja PPPK Ditetapkan sampai dengan Usia 58 Tahun dan...
ASN dapat diberhentikan ketika mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
Khusus untuk PPPK akan berlaku pemberhentian berdasarkan masa perjanjian kerja, dan bukan mengikuti Batas Usia Pensiun seperti PNS.