Maka dapat dipastikan sistem kontrak PPPK hingga saat ini masih berlaku.
Presiden Jokowi tidak pernah atau belum merombak apapun terkait masa kerja PPPK sejak UU ASN No 20 Tahun 2023 diterbitkan.
Baca Juga: Benar atau Salah! Jokowi Hapus Kontrak PPPK 2024, Masa Kerja Tidak Hanya 5 Tahun
Seluruh tenaga Honorer yang sudah diangkat maupun yang akan segera diangkat menjadi ASN PPPK harus memahami hal ini.***