KLIK PENDIDIKAN - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, pemerintah akan mencairkan gaji 13 ke rekening pensiunan PNS.
Gaji 13 diberikan pemerintah sebagai tunjangan tambahan kepada pensiunan PNS atas pengabdian yang telah diberikan selama ini.
Pada pencairan gaji 13, pensiunan PNS tidak hanya mendapatkan satu kali gaji pokoknya per bulan.
Baca Juga: JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 SUDAH DIUMUMKAN SRI MULYANI, PNS TNI POLRI AKAN TERIMA SEGEDE INI
Namun, besaran gaji 13 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk pensiunan PNS terdiri atas beberapa komponen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji 13 yang ditetapkan Jokowi untuk pensiunan PNS terdiri atas berikut.
- Gaji pokok pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen
Baca Juga: GEDE-GEDE! Nominal Gaji PNS Tembus Rp12 Juta, Segini yang Diatur Oleh BKN Dalam Skema Single Salary
- Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok apabila masih memiliki suami/istri sah
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok apabila masih memiliki tanggungan anak
- Tunjangan pangan atau tunjangan berasa sebesar 10 kg beras
- Tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan
Banyaknya komponen gaji 13 tersebut membuat pensiunan PNS tak sabar untuk mendapatkannya ke rekening.
Baca Juga: Sri Mulyani Berikan Uang Asuransi Kematian PNS dan Pensiunan Hingga Rp18 Juta, Berikut Ketentuannya