PNS TNI POLRI FULL CUAN, JOKOWI TETAPKAN GAJI 13 NAIK TAHUN INI, CAIR KE REKENING SEBELUM IDUL ADHA?

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 10 Mei 2024 | 11:04 WIB
Gaji 13 PNS, TNI, POLRI dinaikkan Jokowi, catat besaran hingga waktu pencairannya ke rekening (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)
Gaji 13 PNS, TNI, POLRI dinaikkan Jokowi, catat besaran hingga waktu pencairannya ke rekening (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)

KLIK PENDIDIKAN - Rekening PNS, TNI, POLRI bakal full cuan nih karena gaji 13 sebentar lagi akan dicairkan oleh pemerintah.

Gaji 13 merupakan tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah untuk PNS, TNI, POLRI setiap setahun sekali.

Pemerintah memberikan gaji 13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang diberikan PNS, TNI, POLRI kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 SUDAH DIUMUMKAN SRI MULYANI, PNS TNI POLRI AKAN TERIMA SEGEDE INI

Kabar baiknya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan adanya kenaikan gaji 13 tahun ini.

Jokowi memutuskan bahwa komponen gaji 13 berupa tunjangan kinerja diberikan secara penuh.

Pada tahun sebelumnya, komponen tunjangan kinerja hanya diberikan setengahnya atau sebesar 50 persen.

Baca Juga: Pakaian Adat Menjadi Salah Satu Seragam Sekolah Wajib yang Ditentukan Nadiem Makarim untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA!

Alhamdulillah pada tahun ini komponen tunjangan kinerja akan dicairkan 100 persen sebagaimana besaran yang diterima setiap bulannya.

Selain itu, kenaikan gaji 13 juga dikarenakan keputusan Jokowi untuk menaikkan gaji pokok PNS, TNI, POLRI sebesar 8 persen.

Dengan adanya kenaikan gaji pokok, juga mengakibatkan kenaikan komponen tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Baca Juga: SRI MULYANI TERBITKAN ATURAN PEMBAYARAN GAJI 13, PNS TNI POLRI DAN PENSIUNAN AKAN DITRANSFER PADA...

Tak hanya itu, PNS, TNI, POLRI juga akan mendapatkan komponen tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/umum.

Lalu, apakah gaji 13 untuk PNS, TNI, POLRI tahun ini akan dicairkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X