KLIK PENDIDIKAN - PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan gaji ke 13 untuk tahun 2024 paling cepat pada bulan Juni.
Keterangan terkait waktu pembayaran gaji ke 13 bagi PNS ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Melalui PMK No 15 Tahun 2024, Sri Mulyani menetapkan bahwa bulan Juni waktu paling cepat pembayaran gaji ke 13 kepada PNS.
Disebutkan dalam Pasal 12 ayat 1 bahwa gaji ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," bunyi pasal 12 ayat 1 PMK No 15 Tahun 2024.
Selanjutnya dalam pasal 12 ayat 2, disebutkan bahwa apabila pembayaran gaji ke 13 belum dibayarkan bulan Juni, maka dibayarkan setelahnya.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024," bunyi pasal 12 ayat 2.
Namun, ternyata tidak semua PNS akan mendapatkan gaji ke 13 pada tahun 2024 ini.
Baik itu PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN atau APBD seperti yang disebutkan dalam PP No 14 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 5 PMK No 15 Tahun 2024, terdapat dua kategori PNS yang tidak mendapat gaji ke13.
Begitu pula yang disebutkan dalam Pasal 5 PP No 14 Tahun 2024, isi dari pasal tersebut menyebutkan dua kategori yang sama.