CATAT! Ini 2 Kategori PNS yang Tidak Mendapat Gaji 13 Tahun 2024 di Bulan Juni, sudah Disahkan oleh Sri Mulyani

photo author
Yogi Sugianto KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 9 Mei 2024 | 07:32 WIB
2 kategori PNS yang tidak mendapat gaji ke 13 tahun 2024 (jabar.kemenkumham.go.id)
2 kategori PNS yang tidak mendapat gaji ke 13 tahun 2024 (jabar.kemenkumham.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan gaji ke 13 untuk tahun 2024 paling cepat pada bulan Juni.

Keterangan terkait waktu pembayaran gaji ke 13 bagi PNS ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Melalui PMK No 15 Tahun 2024, Sri Mulyani menetapkan bahwa bulan Juni waktu paling cepat pembayaran gaji ke 13 kepada PNS.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan IIIa, IIIb, IIIc, IIId, Terbaru 2024 Berdasarkan Masa Kerja, PP No 5 Tahun 2024 Sebut Paling Rendah Rp...

Disebutkan dalam Pasal 12 ayat 1 bahwa gaji ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," bunyi pasal 12 ayat 1 PMK No 15 Tahun 2024.

Selanjutnya dalam pasal 12 ayat 2, disebutkan bahwa apabila pembayaran gaji ke 13 belum dibayarkan bulan Juni, maka dibayarkan setelahnya.

Baca Juga: INTIP Gaji PNS Golongan IIa, IIb, IIc, dan IId Terbaru Sesuai Masa Kerja Menurut PP No 5 Tahun 2024, Baru 3 Tahun Udah Rp...

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024," bunyi pasal 12 ayat 2.

Namun, ternyata tidak semua PNS akan mendapatkan gaji ke 13 pada tahun 2024 ini.

Baik itu PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN atau APBD seperti yang disebutkan dalam PP No 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Bukan 8 Juta, Gaji PNS Golongan IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe Berdasarkan Masa Kerja Bisa Kamu Lihat pada Daftar Lengkap di Sini

Berdasarkan Pasal 5 PMK No 15 Tahun 2024, terdapat dua kategori PNS yang tidak mendapat gaji ke13.

Begitu pula yang disebutkan dalam Pasal 5 PP No 14 Tahun 2024, isi dari pasal tersebut menyebutkan dua kategori yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP No 14 tahun 2024, PMK No 15 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X