Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024 Jokowi telah menyebutkan bahwa gaji 13 akan dicairkan mulai bulan Juni 2024.
Baca Juga: Gaji 13 PNS Siap Disalurkan Oleh Sri Mulyani pada Bulan Juni, Setiap Golongan Dapat Sebesar
Sedangkan, apabila mengacu pada pencairan tahun sebelumnya, gaji13 dicairkan mulai awal bulan.
Sementara, sesuai dengan kalender 2024 pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Itu artinya, PNS, TNI, POLRI sudah mulai mendapatkan pencairan gaji 13 sebelum Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: RESMI! JOKOWI TETAPKAN BATAS USIA PENSIUN PNS PPPK TERBARU HANYA SAMPAI UMUR...
Meski demikian, mari menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji 13 tahun ini.***