PNS BERSUKA CITA! Intip Besaran Gaji 13 PNS Golongan IV yang Nominalnya Lebih Besar dari Golongan Lainnya

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 10 Mei 2024 | 20:06 WIB
Gaji 13 PNS akan segera disalurkan, golongan IV terima paling besar, cek nominalnya. (menpan.go.id/setkab.go.id/edit Pixlr)
Gaji 13 PNS akan segera disalurkan, golongan IV terima paling besar, cek nominalnya. (menpan.go.id/setkab.go.id/edit Pixlr)

KLIK PENDIDIKAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV patut bersuka cita.

Pasalnya pemerintah telah menetapkan gaji 13 untuk PNS melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.

Pada aturan tersebut PNS golongan IV dipastikan akan menerima nominal gaji 13 lebih besar dibandingkan golongan lainnya.

Selain itu, nominal gaji 13 PNS di tahun 2024 ini berbeda dengan sebelumnya.

Baca Juga: JOKOWI TEGAS! Sanksi Berat Menanti PNS dan PPPK yang Terbukti Lakukan Hal Ini, Salah Satunya Tidak Berkinerja

Di mana ada kenaikan 8 persen yang disebabkan naiknya gaji.

Namun, tidak semua PNS menerima gaji 13 tersebut.

PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam atau luar negeri.

Sementara itu, pada PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 6 dijelaskan bila komponen gaji 13 PNS terdiri atas:

Baca Juga: GAJI 13 CAIR SEBELUM IDUL ADHA? Sri Mulyani Sudah Tetapkan Jadwal Pencairan untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI

a. Gaji pokok

Daftar gaji PNS golongan I hingga IV:

Golongan I

Golongan Ia Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Baca Juga: Alhamdulillah! Jokowi Ubah Nominal Gaji PNS, Golongan IV Bukan Lagi Menerima Rp5,9 Juta Melainkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X