- Tidak berkinerja.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Dipidana penjara.
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Tidak akan menerima gaji 13 di tahun 2024 ini.
Dengan demikian PNS golongan IV menerima nominal gaji 13 lebih besar dibandingkan golongan lainnya.***