KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya akan segera merasakan kenaikan pada gaji pokok mereka.
Kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen akan segera dirasakan di bulan Februari 2024.
Dengan munculnya PP terbaru atau PP Nomor 5 Tahun 2024 gaji pokok PNS akan meningkat sebesar 8 persen.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 ini terdapat gaji pokok terbaru yang akan diberikan kepada para PNS mulai bulan Februari 2024.
Penasaran berapa nominal yang diterima bapak dan ibu PNS?
Terus ikuti artikel ini hingga selesai.
Adapun besaran gaji pokok PNS golongan I II III dan IV setelah naik 8 persen, yaitu:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Akan Diprioritaskan Oleh Pemerintah Untuk Siap Bekerja ke IKN!