1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2024 Disiapkan Pemerintah, Jadi PNS Makin Sejahtera, Yuk Intip Estimasi Gaji Setelah Kenaikan 8 Persen

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 22:06 WIB
1,3 juta formasi cpns 2024 disiapkan pemerintah, jadi pns makin sejahtera, intip gaji setelah kenaikan 8 persen yuk  (Taspen.co.id)
1,3 juta formasi cpns 2024 disiapkan pemerintah, jadi pns makin sejahtera, intip gaji setelah kenaikan 8 persen yuk (Taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menyiapkan 1,3 juta formasi CPNS tahun 2024.

Ini menjadi kabar gembira buat para pejuang PNS di seluruh wilayah Indonesia.

Formasi CPNS tahun 2024 telah diungkapkan Plh. Deputi SDM Aparatur, Kemenpan PANRB, Aba Subagja pada saat rapat koordinasi penataan manajemen ASN pasca UU Nomor 20 tahun 2023, Senin 6 November 2023.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS PPPK TNI POLRI dan Pensiunan 2024 Tidak Cair Bulan Januari, Harus Tunggu Ini Dulu

Aba Subagja mengatakan telah mempersiapkan 1,3 juta formasi CPNS tahun 2024 yang telah dihitung berdasarkan sisa formasi tahun 2023, pensiun dan juga kebutuhan rill yang ada di lapangan. Dikutip dari menpan.go.id pada tanggal 31 Desember tahun 2023.

Menjadi PNS tentu impian semua orang karena bermacam hal menarik yang akan didapatkan.

Terlebih pada tahun 2024 gaji PNS telah mendapat kenaikan sebesar 8 persen yang diberikan langsung Presiden Joko Widodo saat rapat penyampaian RUU APBN 2024 dan nota keuangannya bulan Agustus 2023.

Baca Juga: Jokowi Resmi Umumkan Gaji Naik! Eits... PNS dan Anggota TNI POLRI Siap-Siap Terima Gaji Segini pada Besok 1 Januari 2024

Buat calon CPNS tahun 2024 yang penasaran dengan besaran gaji PNS setelah kenaikan 8 persen maka bisa di lihat di sini.

PNS golongan I

Gaji Golongan I A Rp 1.684.800 – Rp 2.522.664

Baca Juga: Menpan RB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2024, Segera Persiapkan Diri dan Beberapa Dokumen Penting Ini

Gaji Golongan I B Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732

Gaji Golongan I C Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septian Pasambuna

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X