KLIK PENDIDIKAN - Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 telah diumumkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.
Pengumuman UMK Kalimantan Timur tahun 2024 itu dilaksanakan pada sebuah konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.
Penetapan UMK Kalimantan Timur telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Imbas Kenaikan Gaji, Nominal THR PNS di Tahun 2024 Melonjak Naik 8 Persen, Segini Estimasinya
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Akmal Malik dalam kesempatan tersebut.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Memperhatikan dan mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024," jelas Akmal dikutip dari kaltimprov.go.id.
Baca Juga: Nominal Gaji PNS Tertinggi di Bulan Januari 2024 Bukanlah Sebesar Rp6,3 Juta, Melainkan..
Poin-poin yang disampaikan dalam pengumuman tersebut tentunya terkait nominal UMK kota dan kabupaten se Kalimantan Timur tahun 2024.
Berikut rinciannya:
1. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 Rp.3.497.124,13
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS di Bulan Pertama Tahun 2024, Nominalnya Dijamin Bikin Sejahtera
Kenaikannya 5,04 persen dari tahun sebelumnya.
2. Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024 sebesar Rp.3.475.595 .