Penjabat Gubernur Akmal Malik Tetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur untuk Tahun 2024, Berikut Rinciannya

photo author
Arifatul Khukmi, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 21:13 WIB
Penjabat Gubernur Kalimantan timur Akmal Malik telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten di seluruh provinsi Kalimantan timur  (Pinjaman dana @ Facebook edited by canva )
Penjabat Gubernur Kalimantan timur Akmal Malik telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten di seluruh provinsi Kalimantan timur (Pinjaman dana @ Facebook edited by canva )

8. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 sebesar Rp.3.715.817,74

Atau naik sebesar 4,35 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ini Sebab Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan 2024 Tak Cair di Bulan Januari

9. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 mencapai Rp.3.832.297

Atau mengalami kenaikan 4,26 persen dari tahun sebelumnya.

Gubernur Akmal Malik juga menegaskan bahwa upah minimum tersebut berlaku mulai besok, 1 Januari 2024.

Baca Juga: Kepastian Single Salary Tahun 2024, Perbulan Gaji PNS Akhirnya Tembus Mencapai Rp

"Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing," kata Akmal Malik menyudahi pembicaraan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Kaltimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X