Mulai 1 Januari 2024, Inilah Daftar UMK Wilayah Nusa Tenggara Barat, Tertinggi Adalah Kota Mataram

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 11:57 WIB
UMK Nusa Tenggara Barat Sudah Ditetapkan, Kota Mataram jadi yang Tertinggi dan Mulai Berlaku 1 Januari 2024 (Facebook/Pemprov NTB/Santi Nurasiah Kp diedit dengan PixelLab )
UMK Nusa Tenggara Barat Sudah Ditetapkan, Kota Mataram jadi yang Tertinggi dan Mulai Berlaku 1 Januari 2024 (Facebook/Pemprov NTB/Santi Nurasiah Kp diedit dengan PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Inilah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah Nusa Tenggara Barat yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sebagaimana kabupaten/kota di provinsi lainnya, Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi pun sudah menetapkan UMK 2024 wilayah Nusa Tenggara Barat.

Masing-masing kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat sudah menerima keputusan gubernur terkait UMK yang ditetapkan.

Baca Juga: Alhamdulillah Tahun 2024 Bahagia, Pemerintah Realisasikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen, Segini Besaran yang Akan Diterima Pergolongan

Diketahui, dari seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat, UMK tertinggi adalah Kota Mataram.

UMK Kota Mataram sebesar Rp2.685.089, jadi yang tertinggi se-Nusa Tenggara Barat.

Berikut daftar UMK wilayah Nusa Tenggara Barat yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: SELAMAT, GAJI POKOK PPPK BULAN JANUARI 2024 TERTINGGI RP6,7 JUTA

• Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.650.862 (Keputusan Gubernur nomor 561-735/2023)

• Kabupaten Sumbawa: Rp2.467.237 (Keputusan Gubernur nomor 561-736/2023)

• Kabupaten Lombok Utara: Rp2.450.541 (Keputusan Gubernur nomor 561-737/2023)

• Kabupaten Dompu: Rp2.446.699 (Keputusan Gubernur nomor 561-738/2023)

Baca Juga: Bertahun-tahun Dinanti, Akhirnya Presiden Jokowi Memberikan Ini Untuk PNS dan PPPK di Tahun 2024

• Kabupaten Lombok Timur: Rp2.449.497 (Keputusan Gubernur nomor 561-739/2023)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: disnakertrans.ntbprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X