KLIK PENDIDIKAN - Salah satu tujuan diterbitkannya UU no 20 tahun 2023 adalah percepatan penyelesaian penataan tenaga honorer.
UU no 20 tahun 2023 melalui salah satu pasalnya memberikan kesempatan penyelesaian penataan tenaga honorer hingga Desember 2024.
Terkait penataan tenaga honorer tersebut, MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah menetapkan 3 langkah penyelesaian.
Mekanisme penyelesaian tenaga honorer memang belum diatur di dalam UU no 20 tahun 2023.
UU tersebut memberikan waktu penyelesaian penataan tenaga honorer hingga Desember 2024, dan melarang merekrut tenaga honorer yang baru.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi pasal 66 UU no 20 tahun 2023.
Terkait upaya penyelesaian penataan tenaga honorer sampai waktu yang ditentukan, MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah menetapkan 3 langkah.
"Satu, melalui KepmenPANRB nomor 684 tahun 2023, tentang mekanisme seleksi PPPK 80 persen dan 20 persen," ungkap MenPANRB 13 November 2023 dalam rapat bersama DPR RI.
Hal itu telah direalisasikan pada seleksi CASN 2023, dan hasilnya telah diumumkan beberapa waktu yang lalu.
Namun hasil dari perekrutan CASN 2023 masih menyisakan 1,6 juta tenaga honorer, dan akan menjadi proyeksi di tahun 2024.
Selanjutnya MenPANRB menetapkan langkah pengangkatan langsung tenaga honorer ke dalam PPPK paruh waktu apabila terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN.