UU No 20 Tahun 2023 Beri Waktu Penataan Honorer Hingga Desember 2024, MenPANRB Punya 3 Langkah Ini, Ada Pengangkatan Langsung

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 11:10 WIB
MenPANRB Abdullah Azwar Anas tetapkan 3 langkah penyelesaian tenaga honorer sesuai amanat UU no 20 tahun 2023. (menpan.go.id/diedit menggunakan PixelLab)
MenPANRB Abdullah Azwar Anas tetapkan 3 langkah penyelesaian tenaga honorer sesuai amanat UU no 20 tahun 2023. (menpan.go.id/diedit menggunakan PixelLab)

"Kedua, verifikasi dan validasi oleh BPKP dan BKN terhadap non ASN yang telah terdata, jika lolos maka statusnya akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, dan dimasukkan ke dalam platform digital," kata Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: TABEL STANDAR GAJI HONORER DARI SRI MULYANI TAHUN 2024 UNTUK SATPAM, PENGEMUDI, DAN PETUGAS KEBERSIHAN DI JAWA BARAT

MenPANRB kemudian menyebutkan langkah ketiga, PPPK paruh waktu tersebut akan secara langsung menjadi PPPK penuh melalui pemeringkatan kinerja.

"Ketiga, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK yang paruh waktu akan diprioritaskan untuk mengisi formasi PPPK melalui metode pemeringkatan kinerja," imbuh MenPANRB.

Namun untuk merealisasikan pengangkatan tenaga honorer tersebut menjadi PPPK, diperlukan PP turunan dari UU no 20 tahun 2023.

Baca Juga: Pemerintah Siap Putuskan Nasib Honorer Menjadi ASN Melalui 2 Tahap Proses ini Sebelum Desember 2024,Bersiap Bagi yang Tidak Lulus

Sebab di dalam PP turunan tersebut akan diatur secara detail mengenai mekanisme penyelesaian tenaga honorer.

Saat ini KemenPANRB tengah berupaya menyelesaikan PP turutan dari UU no 20 tahun 2023 tersebut.

Diperkirakan akan rampung dalam waktu 6 bulan usai disahkannya UU no 20 tahun 2023, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Alhamdulillah Sri Mulyani Tetapkan Honorarium untuk 2 Tenaga Honorer di Tahun 2024, Nominalnya Rp

Demikianlah informasi mengenai langkah MenPANRB dalam upaya penyelesaian penataan tenaga honorer, sesuai dengan amanat UU no 20 tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: youtube @TVRPARLEMEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X