PPPK Resmi Mendapat Penghargaan dan Pengakuan Ini dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 29 Desember 2023 | 10:56 WIB
7 penghargaan dan pengakuan PPPK yang sudah ditetapkan dalam UU ASN no 20 tahun 2023. (Kolase foto Instagram/korpri_ri dan klikpendidikan.id diedit dengan Pixellab )
7 penghargaan dan pengakuan PPPK yang sudah ditetapkan dalam UU ASN no 20 tahun 2023. (Kolase foto Instagram/korpri_ri dan klikpendidikan.id diedit dengan Pixellab )

KLIK PENDIDIKAN - Disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023 telah berhasil membawa kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, para PPPK akan diberikan hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan.

Dalam hal ini, banyak sekali bentuk penghargaan dan pengakuan yang akan diterima PPPK sesuai pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Disahkan dalam APBN 2024, Kenaikan Gaji PNS Sudah Terhitung Mulai 1 Januari, Sayangnya...

Tujuan ditetapkannya penghargaan dan pengakuan untuk PPPK ini tak lain adalah usah penyetaraan ASN.

Agar tak hanya PNS, para PPPK seharusnya juga berhak menerima penghargaan dan pengakuan ini.

Disebutkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, bahwa ada 7 macam penghargaan dan pengakuan yang akan diberikan pada PPPK.

Baca Juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS Pada 1 Januari 2024, Nominal Tertingginya Bukan Rp4,9 Juta, Melainkan Sebesar Ini

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

d. jaminan sosial;

Baca Juga: Dukungan Yield Obligasi AS dan Ekspektasi Kebijakan The Fed, Bagaimana Nasib Rupiah?

e. lingkungan kerja;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X