KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah dengan disahkannya APBN 2024 membuat para gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kenaikan gaji.
Disebutkan dalam APBN 2024, kenaikan gaji PNS disahkan dengan besaran 8 persen.
Dalam hal ini, kenaikan gaji PNS sudah terhitung sejak 1 Januari 2024 dalam APBN 2024.
"Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 1 ayat 42 buku I UU APBN.
Dalam APBN 2024 sudah cukup jelas bahwa kenaikan gaji PNS akan dibayarkan per 1 Januari.
Namun sayangnya, kenaikan gaji PNS ternyata belum dapat direalisasikan dikarenakan beberapa hal.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Bagi PNS Dapat Pemangkasan dari Menpan-RB, Hanya Bisa Kerja Sampai Umur....
Problem utama dari realisasi kenaikan gaji PNS adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru.
Padahal, seharusnya kenaikan gaji PNS sudah bisa dibayarkan per 1 Januari 2024.
Sebagai tindak lanjut dari APBN 2024, maka pemerintah perlu menerbitkan peraturan baru.
Baca Juga: Mohon Bersabar, 29 Kota di Jawa Timur Ini Cuma Dapat UMK Rp2 Jutaan Per Januari 2024
"Tentu akan diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari undang-undang APBN," jelas Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo.
Disebabkan peraturan pemerintah menjadi dasar utama terkait realisasi pembayaran kenaikan gaji PNS, maka perlu segera dikebut.