Disahkan dalam APBN 2024, Kenaikan Gaji PNS Sudah Terhitung Mulai 1 Januari, Sayangnya...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 29 Desember 2023 | 10:29 WIB
Walaupun kenaikan gaji PNS sudah resmi dalam APBN 2024 sayang belum bisa dibayar per 1 Januari 2024 sesuai APBN 2024. (Kolase foto Instagram/korpri_ri dan klikpendidikan.id diedit dengan Pixellab.)
Walaupun kenaikan gaji PNS sudah resmi dalam APBN 2024 sayang belum bisa dibayar per 1 Januari 2024 sesuai APBN 2024. (Kolase foto Instagram/korpri_ri dan klikpendidikan.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah dengan disahkannya APBN 2024 membuat para gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kenaikan gaji. 

Disebutkan dalam APBN 2024, kenaikan gaji PNS disahkan dengan besaran 8 persen.

Dalam hal ini, kenaikan gaji PNS sudah terhitung sejak 1 Januari 2024 dalam APBN 2024.

Baca Juga: Meskipun UU ASN No 20 Tahun 2023 Menjamin Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia, tapi PP Kenaikan Gaji PNS 2024 Belum Juga Dikeluarkan

"Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 1 ayat 42 buku I UU APBN.

Dalam APBN 2024 sudah cukup jelas bahwa kenaikan gaji PNS akan dibayarkan per 1 Januari.

Namun sayangnya, kenaikan gaji PNS ternyata belum dapat direalisasikan dikarenakan beberapa hal.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Bagi PNS Dapat Pemangkasan dari Menpan-RB, Hanya Bisa Kerja Sampai Umur....

Problem utama dari realisasi kenaikan gaji PNS adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru.

Padahal, seharusnya kenaikan gaji PNS sudah bisa dibayarkan per 1 Januari 2024.

Sebagai tindak lanjut dari APBN 2024, maka pemerintah perlu menerbitkan peraturan baru.

Baca Juga: Mohon Bersabar, 29 Kota di Jawa Timur Ini Cuma Dapat UMK Rp2 Jutaan Per Januari 2024

"Tentu akan diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari undang-undang APBN," jelas Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo.

Disebabkan peraturan pemerintah menjadi dasar utama terkait realisasi pembayaran kenaikan gaji PNS, maka perlu segera dikebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: APBN 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X