KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 menjamin hak atas penghasilan bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia.
Pemberian penghasilan bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia ini merupakan sebuah penghargaan yang diberikan pemerintah melalui UU ASN No 20 Tahun 2023.
Kabar baiknya, Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden Indonesia telah mengumumkan bahwa akan ada kenaikan gaji PNS 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini telah ditetapkan sebesar 8 persen oleh Presiden Jokowi.
Namun, peraturan pemerintah atau PP kenaikan gaji PNS 2024 belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal ini menandakan bahwa belum ada PP yang mengatur besaran gaji PNS 2024.
Adapun PP yang mengatur gaji PNS saat ini adalah PP Nomor 15 Tahun 2019.
Meskipun PP Kenaikan gaji PNS 2024 belum dikeluarkan, dalam artikel ini kami akan memberikan gambaran sementara terkait besaran gaji pegawai negeri sipil di Indonesia dengan kenaikan 8 persen.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan ditambah 8 persen, berikut adalah gambaran gaji pegawai negeri sipil di Indonesia tahun 2024 mendatang:
1. Golongan I
- Golongan IA diperkirakan mulai dari Rp1.685.664 s.d. Rp2.522.664
- Golongan IB diperkirakan mulai dari Rp1.840.860 s.d. Rp2.670.732