Meskipun UU ASN No 20 Tahun 2023 Menjamin Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia, tapi PP Kenaikan Gaji PNS 2024 Belum Juga Dikeluarkan

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 29 Desember 2023 | 10:01 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang menjamin penghasilan bagi pegawai negeri sipil di Indonesia (imigrasi.go.id/diedit photopea)
Ilustrasi Presiden Jokowi mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang menjamin penghasilan bagi pegawai negeri sipil di Indonesia (imigrasi.go.id/diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 menjamin hak atas penghasilan bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia.

Pemberian penghasilan bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia ini merupakan sebuah penghargaan yang diberikan pemerintah melalui UU ASN No 20 Tahun 2023.

Kabar baiknya, Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden Indonesia telah mengumumkan bahwa akan ada kenaikan gaji PNS 2024.

Kenaikan gaji PNS 2024 ini telah ditetapkan sebesar 8 persen oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil di Indonesia Tanggung Sendiri Akibatnya Jika Melanggar Kewajiban UU ASN No 20 Tahun 2023

Namun, peraturan pemerintah atau PP kenaikan gaji PNS 2024 belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal ini menandakan bahwa belum ada PP yang mengatur besaran gaji PNS 2024.

Adapun PP yang mengatur gaji PNS saat ini adalah PP Nomor 15 Tahun 2019.

Meskipun PP Kenaikan gaji PNS 2024 belum dikeluarkan, dalam artikel ini kami akan memberikan gambaran sementara terkait besaran gaji pegawai negeri sipil di Indonesia dengan kenaikan 8 persen.

Baca Juga: Terancam dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, Sri Mulyani Tak Lagi Anggarkan Kenaikan Gaji PNS dalam APBN 2024

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan ditambah 8 persen, berikut adalah gambaran gaji pegawai negeri sipil di Indonesia tahun 2024 mendatang:

1. Golongan I

- Golongan IA diperkirakan mulai dari Rp1.685.664 s.d. Rp2.522.664

- Golongan IB diperkirakan mulai dari Rp1.840.860 s.d. Rp2.670.732

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019, UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X