Pegawai Negeri Sipil di Indonesia Tanggung Sendiri Akibatnya Jika Melanggar Kewajiban UU ASN No 20 Tahun 2023

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 29 Desember 2023 | 09:34 WIB
Ilustrasi Menpan RB imbau bagi pegawai negeri sipil di Indonesia yang melanggar kewajiban UU ASN No 20 Tahun 2023 harus menanggung sendiri akibatnya (menpan.go.id/diedit photopea)
Ilustrasi Menpan RB imbau bagi pegawai negeri sipil di Indonesia yang melanggar kewajiban UU ASN No 20 Tahun 2023 harus menanggung sendiri akibatnya (menpan.go.id/diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Tahukan Anda, apa akibat yang akan terjadi jika pegawai negeri sipil di Indonesia melanggar kewajiban UU ASN No 20 Tahun 2023?

Kewajiban bagi pegawai negeri sipil di Indonesia menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 terdapat 5 poin.

Poin pertama, UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan pegawai negeri sipil di Indonesia untuk setia dan taat kepada:

1. Pancasila

Baca Juga: Terancam dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, Sri Mulyani Tak Lagi Anggarkan Kenaikan Gaji PNS dalam APBN 2024

2. Undang-Undang Dasar 1945

3. Pemerintahan yang sah

4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Poin yang kedua, menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, pegawai negeri sipil di Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 Resmi Diundangkan, Coba Saja Pegawai Negeri Sipil di Indonesia Lakukan Tindakan Ini dan Tanggung Sendiri Akibatnya

Ketiga, UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan para pegawai negeri sipil di Indonesia untuk melaksanakan nilai dasar, kode perilaku dan kode etik ASN.

Keempat, pegawai negeri sipil di Indonesia wajib menjaga netralitas, dalam arti tidak memihak dan berpihak kepada kepentingan manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.

Kelima, UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan kepada para pegawai negeri sipil di Indonesia untuk selalu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.

Jika lima kewajiban di atas dilanggar oleh seorang pegawai negeri sipil di Indonesia, maka yang bersangkutan harus menanggung sendiri akibatnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X