KLIK PENDIDIKAN - Tahukan Anda, apa akibat yang akan terjadi jika pegawai negeri sipil di Indonesia melanggar kewajiban UU ASN No 20 Tahun 2023?
Kewajiban bagi pegawai negeri sipil di Indonesia menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 terdapat 5 poin.
Poin pertama, UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan pegawai negeri sipil di Indonesia untuk setia dan taat kepada:
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Pemerintahan yang sah
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Poin yang kedua, menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, pegawai negeri sipil di Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketiga, UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan para pegawai negeri sipil di Indonesia untuk melaksanakan nilai dasar, kode perilaku dan kode etik ASN.
Keempat, pegawai negeri sipil di Indonesia wajib menjaga netralitas, dalam arti tidak memihak dan berpihak kepada kepentingan manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
Kelima, UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan kepada para pegawai negeri sipil di Indonesia untuk selalu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.
Jika lima kewajiban di atas dilanggar oleh seorang pegawai negeri sipil di Indonesia, maka yang bersangkutan harus menanggung sendiri akibatnya.