Daftar Gaji Pensiunan PNS Pada 1 Januari 2024, Nominal Tertingginya Bukan Rp4,9 Juta, Melainkan Sebesar Ini

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Jumat, 29 Desember 2023 | 10:32 WIB
Segini besaran gaji pensiunan PNS yang akan diberikan pada Januari 2024. (PP Nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)
Segini besaran gaji pensiunan PNS yang akan diberikan pada Januari 2024. (PP Nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Di sini akan disajikan daftar gaji pokok pensiunan PNS yang akan dibayarkan Taspen pada 1 Januari 2024.

Seberapa besar nominal gaji yang akan diterima pensiunan PNS pada 1 Januari 2024?

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS.

Gaji dengan kenaikan 12 persen tentunya membuat kesejahteraan pensiunan PNS meningkat.

Baca Juga: SIMAK BESARAN GAJI POKOK TERBARU PPPK SETELAH KENAIKAN 8 PERSEN, CEK ESTIMASINYA

Namun, pensiunan PNS belum bisa menerima gaji dengan kenaikan 12 persen pada 1 Januari 2024.

Pasalnya, pemerintah belum menerbitkan aturan atau PP terkait gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen.

Meski kenaikan gaji pensiunan PNS telah masuk dalam APBN 2024.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pensiunan PNS akan menerima gaji dengan nominal terbaru bila pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait nominal tersebut.

Baca Juga: Mohon Bersabar, 29 Kota di Jawa Timur Ini Cuma Dapat UMK Rp2 Jutaan Per Januari 2024

Maka, pada 1 Januari 2024 pensiunan PNS akan menerima gaji berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan pada 1 Januari 2024.

Gaji Pensiun PNS pokok: 

Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan RPP Manajemen ASN, Solusi Penataan Tenaga Non-ASN Jadi Fokus Utama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X