KLIK PENDIDIKAN - Tinggal 1 hari lagi PNS di Indonesia akan menerima pembagian gaji bulan Desember 2023.
Khususnya setelah pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus yang lalu, suasana antusias pun semakin memuncak.
Dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Dengan naiknya gaji PNS sebesar 8 persen, pastinya banyak dari mereka yang mengharapkan gaji ini bisa segera diterima dalam waktu dekat.
Berikut adalah besaran gaji PNS yang akan berlaku untuk bulan Desember 2023, sesuai dengan golongannya masing-masing:
Baca Juga: Pemerintah Dalam Regulasi Baru, Tenaga Honorer Dihapus! Bagaimana Nasibnya?
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500