PNS FULL CUAN! Segini Besaran Gaji PNS Golongan I II III IV yang Disahkan Pemerintah di Bulan Desember 2023, Tembus Hingga Rp6 Juta

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Rabu, 29 November 2023 | 20:19 WIB
Inilah besaran gaji PNS yang sebentar lagi akan dicairkan (bantenprov.go.id)
Inilah besaran gaji PNS yang sebentar lagi akan dicairkan (bantenprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tinggal 1 hari lagi PNS di Indonesia akan menerima pembagian gaji bulan Desember 2023.

Khususnya setelah pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus yang lalu, suasana antusias pun semakin memuncak.

Dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Juga: HORE! 1 Hari Lagi Gajian, Pensiunan PNS Golongan I II III IV Bisa Terima Uang Sebanyak Ini di Bulan Desember 2023

Kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Dengan naiknya gaji PNS sebesar 8 persen, pastinya banyak dari mereka yang mengharapkan gaji ini bisa segera diterima dalam waktu dekat.

Berikut adalah besaran gaji PNS yang akan berlaku untuk bulan Desember 2023, sesuai dengan golongannya masing-masing:

Baca Juga: Pemerintah Dalam Regulasi Baru, Tenaga Honorer Dihapus! Bagaimana Nasibnya?

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Timbulkan Kontroversi, Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Jamin Gaji Para Honorer yang Diangkat Jadi PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: DPR RI, Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X