KLIK PENDIDIKAN - Guncangan besar mengguncang dunia Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air!
Rencana penerapan skema single salary membawa kabar gembira, dengan loncatan gaji belasan juta rupiah untuk sejumlah jabatan administrasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut memberikan rincian detil gaji yang memikat hati jika skema single salary diberlakukan.
Baca Juga: ALFAMIDI BUKA LOWONGAN KERJA! Buruan Daftar Sebelum Tutup 15 Desember 2023!
Menurut BKN, jika skema single salary diresmikan, jabatan administrasi akan mengalami peningkatan gaji yang signifikan.
Berikut rincian loncatan gaji untuk beberapa jabatan administrasi tertinggi:
Jabatan Administrasi (JA 15): Naik menjadi Rp22.203.233
Jabatan Administrasi (JA 14): Kini mencapai Rp19.290.385
Jabatan Administrasi (JA 13): Loncatan signifikan menjadi Rp16.759.674
Jabatan Administrasi (JA 12): Peningkatan menjadi Rp14.560.968
Baca Juga: RESMI DITAMBAH JOKOWI, NEGARA BERIKAN GAJI POKOK PPPK RP4,7 JUTA PERBULAN UNTUK...
Jabatan Administrasi (JA 11): Gaji meningkat menjadi Rp12.650.711
Rincian gaji tersebut memberikan gambaran jelas tentang potensi peningkatan penghasilan yang signifikan bagi PNS di jabatan administrasi.
Skema single salary diharapkan membawa keadilan dan kesejahteraan bagi para PNS, sementara memberikan transparansi yang lebih besar dalam sistem penggajian.