Gaji ASN Naik Tahun Depan, APBN 2024 Anggarkan Dana Rp35 Triliun untuk Gaji PPPK, Segini Prediksi Nominalnya untuk Golongan I sampai XVII

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Rabu, 22 November 2023 | 18:06 WIB
Gaji ASN naik, ada anggaran Rp35 triliun untuk gaji PPPK tahun depan dalam APBN 2024. (Pixabay/IqbalStock)
Gaji ASN naik, ada anggaran Rp35 triliun untuk gaji PPPK tahun depan dalam APBN 2024. (Pixabay/IqbalStock)


KLIK PENDIDIKAN
- Tahun depan, ada anggaran kenaikan gaji ASN termasuk yang masuk dalam APBN 2024.

Pengumuman terkait kenaikan gaji ASN tahun depan telah disampaikan oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan rancangan APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu.

Dari informasi tersebut, pemerintah akan memberikan kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8 persen. Dalam hal ini, PPPK juga akan mendapatkannya.

Baca Juga: Pimpin Daerah Penghasil Orang Pintar Terbesar di Indonesia Tahun 2023, Inilah Harta Kekayaan Pj Gubernur DKI Jakarta yang Kendaraannya Miliaran Rupiah

Dalam rancangan UU APBN 2024, disebutkan pula ada anggaran khusus untuk gaji PPPK sebesar Rp35.741.997.004.000.

Anggaran tersebut adalah bagian DAU yang diperuntukkan bagi urusan pelayanan umum pada daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang gunanya untuk kebutuhan penggajian PPPK.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 11 ayat 6 Buku 1 Rancangan UU APBN 2024 yang dirilis Kementerian Keuangan.

Baca Juga: PERSAINGAN KETAT DI KEMENKUMHAM, Sebanyak 4.364 Orang Pelamar PPPK Ikut Seleksi Memperebutkan Formasi Ini...

Nah, dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen maka bisa dipastikan akan penghasilan yang diterima PPPK juga akan mengalami peningkatan.

Meski belum ada nominal pasti, namun kita sudah bisa memprediksi angka yang akan diterima oleh PPPK golongan I hingga XVII.

Berikut adalah prediksi gaji PPPK untuk golongan I hingga XVII pada tahun depan sesuai dengan kenaikan sebesar 8 persen dalam APBN 2024.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Telah Diumumkan Presiden, Bagaimana dengan UMP Buruh? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096

Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412

Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: YouTube DPR RI, Perpres Nomor 98 Tahun 2020, RUU APBN 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X