Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988
Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420
Itulah prediksi nominal yang akan diterima PPPK untuk penggajian tahun depan.
Nominal tersebut merujuk pada lampiran dari Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan penambahan 8 persen.***