KLIK PENDIDIKAN - UU ASN nomor 20 tahun 2023 benar-benar memberikan berbagai keberuntungan bagi PPPK.
Selain mendapatkan jaminan pensiun, PPPK mendapatkan hak untuk menduduki jabatan tertentu.
Salah satunya, UU ASN nomor 20 tahun 2023 memberikan hak kepada PPPK untuk menjadi pejabat negara.
Baca Juga: ASN SETARA! UU ASN 2023 Udah ACC Kini Hak ASN PNS dan PPPK Terlihat Tak Jauh Berbeda, Seperti Apa?
Hal itu diatur di dalam Bab IX pasal 57 yang menerangkan bahwa pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.
Di mana pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang berarti bahwa PPPK juga berhak atas jabatan yang telah diatur di dalam pasal tersebut.
Menurut pasal 57 tersebut, PPPK dapat menjadi pejabat negara dengan 14 jabatan yang tersedia sebagai berikut:
Baca Juga: Diteken Jokowi, Inilah Bunyi UU ASN yang Bikin PNS Nangis Karena Tidak Menerima Kenaikan Gaji
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, danbhakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;