UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berikan Hak PPPK Jadi Pejabat Negara, dan Dapat Duduki 14 Jabatan Ini

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Rabu, 22 November 2023 | 14:59 WIB
PPPK dapat menjadi pejabat negara, pasalnya ada di dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023. (Ilustrasi: mmc.kotawaringinbaratkab.go.id, diedit menggunakan PixelLab)
PPPK dapat menjadi pejabat negara, pasalnya ada di dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023. (Ilustrasi: mmc.kotawaringinbaratkab.go.id, diedit menggunakan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - UU ASN nomor 20 tahun 2023 benar-benar memberikan berbagai keberuntungan bagi PPPK.

Selain mendapatkan jaminan pensiun, PPPK mendapatkan hak untuk menduduki jabatan tertentu.

Salah satunya, UU ASN nomor 20 tahun 2023 memberikan hak kepada PPPK untuk menjadi pejabat negara.

Baca Juga: ASN SETARA! UU ASN 2023 Udah ACC Kini Hak ASN PNS dan PPPK Terlihat Tak Jauh Berbeda, Seperti Apa?

Hal itu diatur di dalam Bab IX pasal 57 yang menerangkan bahwa pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.

Di mana pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang berarti bahwa PPPK juga berhak atas jabatan yang telah diatur di dalam pasal tersebut.

Menurut pasal 57 tersebut, PPPK dapat menjadi pejabat negara dengan 14 jabatan yang tersedia sebagai berikut:

Baca Juga: Diteken Jokowi, Inilah Bunyi UU ASN yang Bikin PNS Nangis Karena Tidak Menerima Kenaikan Gaji

1. Presiden dan Wakil Presiden;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

Baca Juga: Pengumuman Perubahan Jadwal dan Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk PPPK Tahun 2023, ini Penjelasan BKN!

5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, danbhakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X