UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berikan Hak PPPK Jadi Pejabat Negara, dan Dapat Duduki 14 Jabatan Ini

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Rabu, 22 November 2023 | 14:59 WIB
PPPK dapat menjadi pejabat negara, pasalnya ada di dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023. (Ilustrasi: mmc.kotawaringinbaratkab.go.id, diedit menggunakan PixelLab)
PPPK dapat menjadi pejabat negara, pasalnya ada di dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023. (Ilustrasi: mmc.kotawaringinbaratkab.go.id, diedit menggunakan PixelLab)

6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

Baca Juga: PP TURUNAN SUDAH 70 PERSEN RAMPUNG, DPR INGATKAN PENTINGNYA KESESUAIAN DENGAN UU ASN BARU, YANG DITETAPKAN BEGINI

8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasavdan berkuasa penuh;

Baca Juga: DPR Ungkap Ketidaksesuaian Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dengan UU ASN Baru, Pemerintah Didesak Lakukan Ini

12. Gubernur dan wakil gubernur;

13. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Tetapi bukannya tanpa syarat, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh PPPK apabila memilih salah satu di antara jabatan tersebut.

Baca Juga: UU ASN Terbaru Telah Disahkan, 7 Penghargaan Ini Akan Diberikan Kepada Para PNS Bentuknya Berupa

Konsekuensi itu tertulis di pasal 59 ayat 3 sebagai berikut:

"Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon," demikian tulis pasal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X