6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasavdan berkuasa penuh;
12. Gubernur dan wakil gubernur;
13. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Tetapi bukannya tanpa syarat, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh PPPK apabila memilih salah satu di antara jabatan tersebut.
Baca Juga: UU ASN Terbaru Telah Disahkan, 7 Penghargaan Ini Akan Diberikan Kepada Para PNS Bentuknya Berupa
Konsekuensi itu tertulis di pasal 59 ayat 3 sebagai berikut:
"Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon," demikian tulis pasal tersebut.