Artinya bahwa PPPK berhak menjadi pejabat negara tetapi harus memenuhi ketentuan pasal di atas, yaitu mengajukan pengunduran diri.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***
Artinya bahwa PPPK berhak menjadi pejabat negara tetapi harus memenuhi ketentuan pasal di atas, yaitu mengajukan pengunduran diri.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***
Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023