UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berikan Hak PPPK Jadi Pejabat Negara, dan Dapat Duduki 14 Jabatan Ini

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Rabu, 22 November 2023 | 14:59 WIB
PPPK dapat menjadi pejabat negara, pasalnya ada di dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023. (Ilustrasi: mmc.kotawaringinbaratkab.go.id, diedit menggunakan PixelLab)
PPPK dapat menjadi pejabat negara, pasalnya ada di dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023. (Ilustrasi: mmc.kotawaringinbaratkab.go.id, diedit menggunakan PixelLab)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X