Kenaikan Gaji PNS Telah Diumumkan Presiden, Bagaimana dengan UMP Buruh? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 22 November 2023 | 17:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023 (Menpan.go.id)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023 (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji PNS sudah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Berbeda dengan kenaikan gaji PNS, penetapan besaran upah minimun provinsi (UMP) buruh tahun 2024 masih terus dinanti buruh untuk setiap provinsi.

Kenaikan gaji PNS sebesar di seluruh Indonesia sudah diumumkan Presiden Jokowi sebesar 8 persen.

Beda halnya dengan gaji buruh, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap daerah berbeda beda dan diumumkan oleh pejabar daerah masing-masing.

Baca Juga: 8 Hari Lagi PNS Gajian! Golongan III B Masa Kerja 0 sampai 20 Tahun Terima Gaji Desember 2023 Sebesar Rp..

Dari daftar UMP yang telah diumumkan, tertera provinsi DKI Jakarta yang memperoleh besaran tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya.

Juga yang membanggakan tidak ada lagi UMP yang berada di bawah kisaran Rp2 juta.

Bila PNS naik gaji sebesar 8 persen dari ketentuan yang ada, namun kejelasan jumlah belum tentu, berapakah nominal kenaikannya.

Terbalik dengan UMP 2024 yang telah ditetapkan oleh pimpinan provinsi masing masing.

Dari UMP yang ditampilkan nilai kenaikan di tahun 2024 terendah adalah Rp35.750.

Sedangkan UMP dengan nilai kenaikan tertinggi di tahun 2024 berjumlah sebesar Rp223.280.

Baca Juga: LHO PAKAI TES? Berikut Penjabaran Skema Sementara dari Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer Versi MenPANRB Abdullah Azwar Anas

Gaji PNS naik, UMP juga mengalami kenaikan, inilah data yang dapat dilihat dari penetapan yang telah di umumkan pimpinan daerah masing masing.

Kenaikan UMP 2024 tertinggi dipegang oleh Provinsi Maluku Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Youtobe DPR RI, PP Nomor 489/KPTS/MU/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X