Kenaikan Gaji PNS Telah Diumumkan Presiden, Bagaimana dengan UMP Buruh? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 22 November 2023 | 17:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023 (Menpan.go.id)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023 (Menpan.go.id)

Kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi yang diterapkan Maluku Utara adalah sebesar 7,50 persen.

Kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 221.646,57, sebelumnya Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000.

Selanjutnya peringkat kedua kenaikan UMP tertinggi adalah provinsi Jawa Timur.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar 6,13 persen.

UMP Jawa Timur tahun 2023 adalah Rp 2.040.244,30, sedangkan saat ini naik sebesar Rp 125.000.

Baca Juga: Gubenur Sulut Olly Dondokambey, Terbukti Miliki Harta Kekayaan Berupa Properti yang Jumlahnya Sebanyak Ini...

Sehingga UMP Jawa Timur di tahun 2024 menjadi sebesar Rp 2.165.244,30.

Dari 30 provinsi yang telah mengumumkan UMP, kenaikan UMP vs gaji PNS masih relatif tinggi ASN.

Hal ini merujuk kepada PP 19 tahun 2019 dan ditambah lagi dengan kenaikan 8 persen yang akan direalisasikan pada tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS lebih istimewa bila dibandingkan dengan UMP yang telah diumumkan oleh pejabar daerah.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Youtobe DPR RI, PP Nomor 489/KPTS/MU/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X