Inilah Harta Kekayaan 2 Menteri Termiskin di Indonesia, Nomor Dua Wanita Cantik Siti Nurbaya

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Senin, 18 September 2023 | 15:04 WIB
2 Menteri termiskin di Indonesia harta kekayaan paling rendah salah satunya Siti Nurbaya (Instagram @tetenmasduki @siti.nurbayabakar)
2 Menteri termiskin di Indonesia harta kekayaan paling rendah salah satunya Siti Nurbaya (Instagram @tetenmasduki @siti.nurbayabakar)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah harta kekayaan 2 Menteri termiskin di Indonesia berdasarkan data LHKPN Nomor dua Siti Nurbaya.

Di Indonesia dari total 34 Menteri terdapat 2 Menteri termiskin dengan harta kekayaan paling rendah jika dibandingkan dengan Menteri lainnya yang mencapai puluhan bahkan triliunan rupiah, satu di antaranya wanita cantik Siti Nurbaya.

Berikut ini rincian harta kekayaan 2 Menteri termiskin di Indonesia dimana nomor dua adalah Siti Nurbaya.

Baca Juga: PRAKTIS, Penggunaan Materai Elektronik E Materai pada Seleksi CASN, Perhatikan Seksama Jangan Sampai Salah Yah

1. Teten Masduki

Nomor satu Menteri termiskin di Indonesia yakni Teten Masduki.

Teten Masduki saat ini menjabat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sejak 23 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: PRAKTIS, Penggunaan Materai Elektronik E Materai pada Seleksi CASN, Perhatikan Seksama Jangan Sampai Salah Yah

Teten Masduki tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan Rp 1.302.435.000.

Ia juga memiliki Alat transportasi dan mesin seharga Rp 492.700.000.

Kemudian, kas dan setara kas sebesar Rp 2.219.807.588.

Baca Juga: Inilah Formasi Lengkap CPNS 2023! Pelamar Harap Merapat, Dibuka Besok 19 September 2023, Berikut Rinciannya...

Teten Masduki tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp.4.233.233.188.

2. Siti Nurbaya Bakar

Nomor 2 ada wanita cantik yang menjadi Menteri termiskin di Indonesia yaitu Siti Nurbaya Bakar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: e-lhkpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X