KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji pokok (gapok) pensiunan PNS telah diumumkan Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus bulan kemarin.
Di mana gapok pensiunan PNS di seluruh Indonesia naik 12 persen.
Namun kenaikan gapok pensiunan PNS akan diterima di tahun 2024.
Baca Juga: PELAKSANAAN SELEKSI CPNS DAN PPPK 2023 RESMI DIUNDUR, BERIKUT PENJELASAN LENGKAP DARI BKN
Untuk itu inilah gapok pensiunan PNS yang akan dicairkan Taspen di bulan Oktober di luar kenaikan gaji yang sudah ditetapkan yaitu:
Golongan I
Golongan I/a: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
Golongan I/b: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
Golongan I/c: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
Golongan I/d: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Baca Juga: PELAKSANAAN SELEKSI CPNS DAN PPPK 2023 RESMI DIUNDUR, BERIKUT PENJELASAN LENGKAP DARI BKN
Golongan II
Golongan II/a: Rp1.560.800 - Rp2.530.200
Golongan II/b: Rp1.560.800 - Rp2.637.300
Golongan II/c: Rp1.560.800 - Rp2.748.800