BATAL DIHAPUS! INILAH GAJI HONORER TAHUN 2024 YANG SUDAH DITEKEN SRI MULYANI, NOMINALNYA SETARA PNS

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 21:34 WIB
Simak besaran gaji honorer yang sudah diatur Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 tahun 2023/setkab.go.id/diedit dengan PixelLab)
Simak besaran gaji honorer yang sudah diatur Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 tahun 2023/setkab.go.id/diedit dengan PixelLab)

Baca Juga: DITRANSFER TASPEN TIAP AWAL BULAN, SEGINI GAJI PENSIUNAN PNS GOLONGAN IV DENGAN NOMINAL PALING GEDE

7. Provinsi Sumatera Selatan nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.931.000.

8. Provinsi Lampung nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.039.000.

9. Provinsi Bangka Belitung nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp4.200.000.

Baca Juga: Anggota Polri FULL SENYUM! Sri Mulyani Beri Tambahan Tunjangan Hingga 1,5 Juta per Bulan di 2024...

10. Provinsi Jawa Barat nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.777.000.

Honorer yang disebutkan merupakan honorer kategori satpam dan pengemudi.

Demikian informasi mengenai nominal gaji honorer yang diterbitkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 tahunn 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X