KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan terkait nominal gaji honorer.
Gaji honorer berikut ini mendapat nominal yang cukup besar yang berdassarkan ketentuan yang ditetapkan Sri Mulyani.
Di tengah kebimbangan nasib honorer, Sri Mulyani justru mengeluarkan peraturan terkait nominal gaji honorer di tahun 2024.
Baca Juga: Jadi Pembahasan Utama di Tahun 2024, Segini Besaran Gaji PNS Dalam Penggajian Model Single Salary
Sebelumnya dikabarkan bahwa honorer akan berakhir pada 28 November 2023.
Namun, pada UU ASN yang direvisi menyebutkan perpanjangan masa honorer hingga Desember 2024.
Berikut besaran gaji honorer yang sudah disetujui Sri Mulyani.
1. Provinsi Aceh nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp4.020.000.
2. Provinsi Sumatera Utara nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.247.000.
3. Provinsi Riau nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.741.000.
4. Provinsi Kepulauan Riau nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.984.000.
5. Provinsi Jambi nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.389.000.
6. Provinsi Sumatera Barat nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.211.000.