Banyak yang Belum Tahu! Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Kini Menjadi Enam Kali Dalam Setahun, Simak Waktunya

photo author
Yosi Hanggita Yudistira, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 21:17 WIB
Periodisasi kenaikan pangkat PNS jadi makin cepat enam kali dalam setahun (Instagram / bkngoidofficial)
Periodisasi kenaikan pangkat PNS jadi makin cepat enam kali dalam setahun (Instagram / bkngoidofficial)

KLIK PENDIDIKAN- Kabar gembira kembali datang untuk PNS, pasalnya baru-baru ini Badan Kepegawaian Nasional telah menetapkan periodisasi kenaikan pangkat yang baru disahkan.

Sebagai informasi, sebelumnya periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebanyak dua kali saja dalam satu tahun.

Namun kali ini peraturan tersebut telah dirubah dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam kanal youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 11 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Sukses Menjadi Anggota DPR, Artis, Sekaligus Pengusaha, Inilah Harta Kekayaan Eko Patrio, Fantastis!

Anas juga menuturkan bahwa hal ini dapat terwujud atas saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian ASN.

Dalam konteks ini Anas menyebut Presiden Jokowi ingin agar ada kebijakan yang berdampak.

Arahan dari presiden tersebut kemudian ia respon dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan dan melakukan kajian secara mendalam.

Hingga akhirnya terbitlah Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 4 Tahun 2023 ini.

Baca Juga: Selama Ini Banyak yang Keliru dan Dianggap Sama! Inilah Pengertian ASN, PNS, PPPK Sesuai Undang-undang

Perubahan periodisasi kenaikan pangkat yang baru dapat dilihat pada pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:

“Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian”

Baca Juga: Adu Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Vs Rektor UNHAS Jamaluddin Jompa, Selisihnya Jauh Banget!

Hal ini disambut dengan antusias oleh para PNS karena dinilai berubah sangat signifikan dari peraturan sebelumnya yang hanya dua kali dalam satu tahun yakni di bulan April dan Oktober saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X