Sukses Menjadi Anggota DPR, Artis, Sekaligus Pengusaha, Inilah Harta Kekayaan Eko Patrio, Fantastis!

photo author
Yosi Hanggita Yudistira, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 18:05 WIB
Eko Patrio sukses menjadi anggota dewan, artis, dan pengusaha kini harta kekayaannya bernilai fantastis (Instagram/ekopatriosuper)
Eko Patrio sukses menjadi anggota dewan, artis, dan pengusaha kini harta kekayaannya bernilai fantastis (Instagram/ekopatriosuper)

 

 

KLIK PENDIDIKAN - Eko Hendro Purnomo atau yang kita kenal sebagai Eko Patrio adalah sosok publik figur yang dikenal memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.

Harta kekayaan Eko Patrio yang diketahui cukup banyak itu didapat melalui kesuksesannya menjadi seorang artis, pengusaha, sekaligus anggota DPR.

Hal itu diketahui melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Patrio periode 2018.

Dalam pelaporannya, Eko Patrio tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak 90,1 miliar rupiah pada saat itu.

Baca Juga: Tanpa Hutang dan Punya Koleksi Tanah Di Kota Depok, Ini Harta Kekayaan Ma’ruf Amin Orang Nomor 2 di Indonesia

Harta kekayaan tersebut terdiri atas berbagai macam aset yang dimilikinya hingga saat ini.

Yang terbesar adalah aset yang berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp 78,5 miliar.

Tidak tanggung-tanggung, Eko Patrio bahkan diketahui memiliki 14 buah aset tanah dan bangunan di beberapa wilayah.

Baca Juga: Hartanya Tembus Rp38 Miliar, Inilah Rincian Harta Kekayaan Sri Sultan Hamengku Buwono X Gubernur DI Yogyakarta

Tak hanya itu, suami dari Viona Rosalina juga tercatat memiliki kendaraan dan sejumlah mesin lainnya yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar.

Aset yang lain adalah berupa harta bergerak lain yang nilainya mencapai Rp 794,5 juta.

Kas atau setara kas sebesar Rp 7,6 miliar, serta harta lain yang jika ditotalkan mencapai Rp 90,1 miliar atau tepatnya Rp 90.145.317.505.

Baca Juga: Bupati Terkaya di Sulawesi Selatan, Muchtar Ali Yusuf Punya Harta Ratusan Miliar, Tabungan Saja Capai Rp20 M

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X