KLIK PENDIDIKAN - Rupanyaa tak hanya PNS, TNI, Polri dan Pensiunan saja yang mengalami kenaikan gaji, golongan PPPK juga akan mendapatkan besaran gaji sebesar 8 persen.
Adanya kabar kenaikan gaji yang juga diperuntukkan bagi PPPK tentunya membuat bergembira.
Di tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi resmi mengungkapkan terkait adanya kenaikan gaji bagi golongan PPPK.
Adapun besaran yang didapatkan oleh Presiden Jokowi baru akan dicairkan tahun 2024 nanti.
- Golongan I: Gaji antara 1.938.492 IDR hingga 2.901.096
- Golongan II: Gaji antara 2.117.016 IDR hingga 3.071.412
Baca Juga: REKRUTMEN CPNS 2023 SEBENTAR LAGI DIBUKA! Kejaksaan RI Buka 4 Jenis Jabatan, Yuk Simak
- Golongan III: Gaji antara 2.206.656
hingga 3.201.336
- Golongan IV: Gaji antara 2.299.860 IDR hingga 3.336.768
- Golongan V: Gaji antara 2.511.648 IDR hingga 4.190.076
- Golongan VI: Gaji antara 2.742.876 IDR hingga 4.367.314
- Golongan VII: Gaji antara 2.858.976 IDR hingga 4.552.092