KLIK PENDIDIKAN - Anggota polri berbahagia, sebab ditahun 2024 bakal terima tambahan tunjangan dari Sri Mulyani.
Tambahan tunjangan dari Sri Mulyani di 2024 mendatang besarnya nggak main-main, setara dengan gaji pokok anggota polri golongan I.
2024 rekening anggota polri makin berisi, sebab tunjangan dari Sri Mulyani tersebut besarnya hingga 1,5 juta.
Baca Juga: Ternyata Ada 3 Jenis Klasifikasi dalam Jabatan Pelaksana PNS Lho, Ini Penjelasannya!
Dari pangkat terendah hingga tertinggi mendapatkan nominal yang sama.
Yang membedakan adalah jumlah hari kerja anggota polri itu sendiri.
Karena tunjangan ini dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja pada bulan berkenaan.
Baca Juga: Selamat ya, Golongan Honorer ini Wajib Diangkat PNS Tanpa Tes Sesuai UU ASN, Siapa Saja?
Tambahan tunjangan yang dimaksud diatas adalah uang lauk pauk.
Sri Mulyani menetapkan tunjangan uang lauk pauk anggota polri tersebut pada PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada bulan mei 2023.
Baca Juga: Selain Gaji Pokok, Inilah 8 Tunjangan Tambahan yang Akan Diterima PNS, Ternyata Nominalnya Gede-gede
Berdasarkan PMK diatas, besaran tunjangan uang lauk pauk anggota polri adalah Rp60.000 per hari.
Seandainyabanggota polri bekerja selama 25 hari dalam sebulan, maka akan mendapatkan uang lauk pauk sebesar Rp1.500.000 atau 1,5 juta.